Kenaikan nilai suatu barang sebagai
konsekuensi dari keringan yang diberikan dalam pembayaran atau yang
biasa dikenal dengan jual beli kredit merupakan sesuatu yang dibolehkan
berdasarkan hukum islam. Ini adalah pendapat yang kuat (Rojih) dari
keempat mazhab yang ada. Sebagaimana Islam juga tidak melarang suatu
akad yang di dalamnya terdapat manfaat bagi manusia dan juga tidak
mengandung kemudharatan atau bahaya. Legalisasi jual beli kredit ini
juga sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh akal manusia serta
diperkuat oleh teori-teori ekonomi yang mengatakan bahwa waktu memiliki
pengaruh terhadap nilai mata uang. Jual beli kredit ini tentunya
dibolehkan bila berada dalam transaksi yang bebas dari
pelanggaran-pelanggaran syar’i.
Di
antara kondisi penting yang membolehkan jual beli ini adalah adanya
kesepakatan kedua belah pihak ketika terjadi akad jual beli kredit, baik
kesepakatan dalam hal waktu, cara pembayaran serta kesepakatan dalam
jumlah harga secara umum.
Syeikh Sulaiman Ibn Turki At Turki,
seorang ulama’ Saudi dalam bukunya ‘Jual beli kredit dan hukum-hukumnya’
menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli kredit
agar jual beli tersebut berjalan sesuai dengan hukum syar’i.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
Pertama:
Jual beli kredit adalah akad terhadap komoditi yang ada dengan harga
ditangguhkan yang dibayar secara periodik pada jumlah pembayaran
tertentu dan dalam rentang waktu yang tertentu pula. Antara kredit dan
pembayaran ditangguhkan terdapat hubungan umum dan khusus mutlaq, setiap
jual beli kredit merupakan pembayaran ditangguhkan dan tidak semua
pembayaran ditangguhkan merupakan jual beli kredit. Pembayaran
ditangguhkan bersifat lebih umum dan mutlak.
Kedua: Di atas syarat umum yang harus dipenuhi dalam jual beli kredit, ada juga beberpa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1.
Jual beli kredit tidak boleh menjadi sarana dalam melakukan transaksi
ribawi. Di antara contoh yang jelas dalam kasus ini adalah jual beli
‘Inah.
2. Penjual adalah pemilik barang, karenanya seorang
penjual tidak boleh menawarkan kredit kepada orang lain terhadap barang
yang tidak dimilikinya, dengan niat apabila terjadi kesepakatan dengan
pembeli maka penjual akan membelinya lalu memberikan barang tersebut
kepada pembeli.
Adapun permintaan pembelian barang dari seorang
konsumen kepada penjual yang tidak memiliki barang tersebut, supaya dia
memiliki barang yang dipesan kemudian menjualnya kepada orang yang
memesan untuk dibelikan barang tersebut atau konsumen dengan mengambil
untung, maka hukumnya boleh, jika yang diperintahkan dalam hal ini
adalah penjual, membelinya untuk dirinya sendiri dan memilikinya secara
sah dan benar. Dalam hal ini, setelah mendapatkan barang yang dimaksud,
penjual tidak boleh memaksa konsumen untuk membeli barang tersebut.
2.3.
Barang yang ditawarkan berada dalam kekuasaan pedagang, sehingga
kepemilikan barang saja tidak cukup, akan tetapi penjual harus menguasai
barang yang akan dijual secara kredit dengan kekuasaan yang sesuai
dengan jenis barangnya sebelum barang tersebut ditawarkan dalam jual
beli.
2.4. Kedua alat transaksi baik harga maupun barang tidak
termasuk dalam jenis barang yang di antara keduanya dapat terjadi riba
nasi’ah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesesuaian antara jual beli
kredit dengan tenggang waktu kewajiban pembayaran, karena tidak adanya
kesamaan dalam sebab-sebab riba.
2.5. Harga dalam jual beli
kredit harus berbentuk hutang bukan barang. Karena harga dalam jual beli
kredit harus dibayar dalam masa tenggang. Dan tidak dikatakan masa
tenggang kecuali pada hutang-hutang yang menjadi kewajiban seseorang
bukan pada barang.
2.6. Barang yang dijual harus langsung
diterima oleh pembeli dan tidak boleh ditunda penerimaannya. Karena jika
barang yang dijual ditunda penerimaannya sedangkan harga juga ditunda,
maka akan menimbulkan jual beli hutang dengan hutang yang dilarang dalam
agama islam.
2.7. Tempo pembayaran harus jelas dengan merinci
jumlah kewajiban angsuran dan waktu pelaksanaan setiap angsuran serta
keseluruhan masa angsuran. Hal ini harus ditetapkan secara rinci agar
tidak terjadi kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.
2.8. Jual beli kredit harus sempurna dan berdiri sendiri. Tidak dibenarkan mengaitkan akad jual beli lain pada setiap angsuran.
Ketiga:
Kenaikan harga barang dari harga barang yang dijual tunai diperbolehkan
dalam jual beli kredit. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama’ baik dari
kalangan ulama dahulu maupun ulama kontemporer tanpa ada perbedaan yang
mencolok di antara mereka. Bahkan sebagian ulama menceritakan Ijma’
bolehnya menaikkan harga barang dari harga tunai dalam jual beli kredit.
Keempat:
Boleh meminta potongan harga kredit disebabkan oleh penyelesaian
pembayaran angsuran yang lebih cepat dari waktu tempo. Potongan harga
disesuaikan dengan banyaknya waktu yang tersisa sebelum masa tempo
berakhir.
Kelima: Pembeli
tidak boleh mendesak penjual untuk menerima pembayaran
angsuran-angsuran yang disegerakan dengan maksud untuk mendapatkan
potongan harga. Karena hal ini mengandung bahaya bagi penjual
dikarenakan penjual tidak melakukan jual beli kredit kecuali untuk
maksud ini, yaitu mendapatkan keuntungan dari setiap angsuran yang
dibayarkan. Dan lamanya masa angsuran merupakan hak bagi keduanya, maka
salah satunya tidak boleh berbuat sewenang-wenang dengan menjatuhkan
masa angsuran.
Keenam:
Diharamkan untuk mengulur-ulur pembayaran angsuran bagi orang yang mampu
untuk membayarnya. Bersamaan dengan itu, tidak dibolehkan untuk
mengambil denda bagi konsumen yang telat dalam membayar angsuran.
Ketujuh:
Bolehnya mensyaratkan pembebasan sisa angsuran karena keterlambatan
konsumen yang biasanya tepat waktu dalam membayar angsuran.
Kedelapan:
Tidak boleh mengadakan akad jual beli kredit dengan jumlah tempo
pembayaran dan harga yang berbeda-beda. Seperti akad jual-beli kredit
sebuah mobil dalam tempo satu tahun dengan harga seratus juta rupiah,
dan dalam tempo dua tahun dengan harga seratus lima puluh juta, dan
dalam tempo tiga tahun dengan harga dua ratus juta rupiah. Tetapi
seharusnya akad diadakan dengan satu harga dan satu tempo pembayaran
saja, misalkan kredit barang dalam tempo satu tahun dengan harga seratus
juta rupiah.
Kesembilan:
Penjual tidak boleh meminta pembayaran angsuran sebelum masuk masa
pembayaran. Dan seorang pembeli tidak dianggap menunda-nunda angsuran
bila tidak mau membayar sebelum masa pembayaran, dan seorang penjual
tidak berhak untuk menuntut pembayaran kecuali setelah jatuh tempo.
Kesepuluh:
Jika pembeli meniggal dunia dalam keadaan masih mengemban kewajiban
membayar angsuran kredit, maka hutang-hutangnya tidak terbebas dengan
kematiannya sampai ahli warisnya menjamin hutang tersebut dengan
menggadaikan barang atau ada penjamin (Kafil). Jika hutangnya dibebaskan
tanpa ada jaminan maka harus ada potongan harga sesuai dengan jumlah
sisa periode angsuran yang dipercepat.
Sebelas: Hutang-hutang pembeli dan sisa angsuran tidak dibebaskan karena kondisi ekonomi pembeli yang memburuk.
Dua belas:
Kepemilikan barang berpindah ke tangan pembeli, dan kepemilikan harga
berpindah kepada penjual setelah terjadi akad jual beli kredit.
Konsekuensi dari itu, penjual tidak boleh menahan barang sampai sempurna
pembayaran angsuran. Jika penjual mensyaratkan hal itu, yaitu menahan
barang hingga angsuran sempurna dibayarkan, maka akad ini menjadi rusak.
Tiga belas:
Jika pembeli mengalami kepailitan sebelum melunasi sisa angsuran, maka
penjual lebih berhak atas barang kredit yang masih belum dilunasi.
Empat Belas:
Penjual boleh mensyaratkan dalam akad jual beli kredit untuk
menggadaikan barang yang dikreditkan dengan alasan untuk menutup
angsuran yang harus dibayar oleh pembeli. Hal ini terjadi ketika
pembeli tidak bisa membayar angsuran sebagaimana mestinya.
Lima belas:
Bila terjadi kesepakatan untuk melakukan jual beli kredit sebelum
terjadi akad jual beli kredit itu sendiri, maka kesepakatan itu tidak
boleh menjadi syarat yang mengharuskan kedua belah pihak melakukan akad
jual beli kredit. Karena pengharusan dengan janji yang lampau merupakan
sebuah akad dan menjadikan akad yang akan datang yaitu akad kredit
menjadi tidak saling ridho.
http://hermanmoslem.blogspot.com

